INVENTARISASI
Pengertian Inventarisasi

Penatausahaan barang milik organisasi atau pemerintah
merupakan suatu bentuk pertanggung jawaban atas pengelolaan barang. Secara
historis barang kekayaan organisasi atau pemerintah pada hakikatnya adalah
kekayaan masyarakat. Oleh karena itu tanggung jawab moral bagi pengelola barang
amat berat. Namun masih banyak dijumpai di berbagai organisasi baik pemerintah
maupun swasta kurang mengetahui secara pasti berapa tepatnya kekayaan yang
dimiliki, dan bahkan tidak mengetahui dimana aset tersebut berada.
Pada umumnya aset atau saran dan prasarana kebanyakan
berupa alat atau perabotan yang digunakan oleh organisasi dalam menunjang
kegiatan operasional organisasi dalam rangka mencapai tujuannya. Namun apakah
pengelolaan sarana dan prasarana organisai sudah dilakukan dengan baik?
Pertanyaan ini kebanyakan akan dijawab sudah baik, karena jika ternyata fakta
di lapangan terjadi sebaliknya mereka akan menghindar dan melepas tanggung
jawabnya. Artinya masih banyak sekali kasus hilangnya barang-barang
milik/kekayaan organisasi baik swasta maupun pemerintah yang sulit di lacak
keberadaannya. Mengapa terjadi demikian?
Terhadap pertanyaan di atas secara umum boleh
dikatakan karena masih lemahnya pengelolaan atau pengadministrasian dan penata
usahaan barang milik/kekayaan organisasi. Penatausahaan barang milik/kekayaan organisasi
perlu mendapatkan perhatian yang sungguh-sungguh. Karena apabila tidak
dilakukan dengan sungguh-sungguh sangat merugikan organisasi.
Penatausahaan barang milik/kekayaan organisasi
layaknya disebut inventarisasi. Inventaris menunjuk pada barang/benda yang
secara resmi menjadi milik organisasi. Sedangkan inventarisasi merupakan suatu
proses penghitungan, pencatatan, penggolongan, pengklasifikasian, pengkodean,
terhadap barang/sarana prasarana yang dimuat dalam suatu daftar. Karena itu
Inventarisasi adalah suatu kegiatan yang meliputi pendaftaran, pencatatan dalam
daftar, penyusunan atau pengaturan barang-barang milik negara atau daerah serta
melaporkan pemakaian barang-barang kepada pejabat yang berwenang secara teratur
dan tertib menurut ketentuan dan tata cara yang berlaku sehingga mempermudah
dalam penyajian data kekayaan negara baik barang-barang tetap maupun
barang-barang bergerak. Kegiatan pencatatan sampai dengan pelaporan ini disebut
inventarisai, sedangkan barang sebagai obyek yang dicatat yang berupa
benda/barang tahan lama disebut barang inventaris.
Tujuan, Manfaat, dan Dasar Hukum
Tujuan Inventarisasi.
Secara umum, inventarisasi dilakukan dalam rangka
usaha penyempurnaan pengurusan dan pengawasan yang efektif terhadap sarana dan
prasarana yang dimiliki oleh suatu sekolah. Secara khusus, inventarisasi
dilakukan dengan tujuan-tujuan sebagai berikut:
- Untuk menjaga dan menciptakan tertib administrasi sarana dan prasarana yang dimiliki oleh suatu organisasi.
- Untuk menghemat keuangan baik dalam pengadaan maupun untuk pemeliharaan dan penghapusan sarana dan prasarana.
- Sebagai bahan atau pedoman untuk menghitung kekayaan suatu organisasi dalam bentuk materiil yang dapat dinilai dengan uang.
- Untuk memudahkan pengawasan dan pengendalian sarana dan prasarana yang dimiliki oleh suatu organisasi.
Manfaat Inventarisasi
Menurut Sanderson (2000) inventarisasi memiliki
beberapa manfaat sebagai berikut:
- Mencatat dan menghimpun data aset yang dikuasahi unit organisasi/ departemen.
- Menyiapkan dan menyediakan bahan laporan pertanggungjawaban atas penguasaan dan pengelolaan aset organisasi/ negara.
- Menyiapkan dan menyediakan bahan acuan untuk pengawasan aset organisasi atau negara.
- Menyediakan informasi mengenai aset organisasi/negara yang dikuasai departemen sebagai bahan untuk perencanaan kebutuhan, pengadaan dan pengelolaan perlengkapan departemen.
- Menyediakan informasi tentang aset yang dikuasai departemen untuk menunjang perencanaan dan pelaksanaan tugas departemen.
Hal-hal yang masih relevan pada PP Nomor. 6 Tahun 2006
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, adalah hal yang mengatur
tentang hak kepemilikan pengelolaan dan hak atas kuasa harta/kekayaan milik
negara. Dalam PP tersebut menyebutkan institusi dan pejabat penangnggung jawab
atas kekayaan milik negara, yaitu:
- Pembina Umum (Penum): adalah presiden, yang secara fungsional dilakukan oleh menteri keuangan yang selanjutnya dilimpahkan kepada Direktur Jendral Moneter.
- Pembina Barang Inventarisasi(PBI):adalah menteri, yang secara fungsional dilakukan oleh pejabat eselon 1
- Penguasaan Barang Inventaris: Semua semua pejabat eselon I, dan Kakanwil (Pembantu penguasaan).
- Unit Pengurusan Barang (UPB): Kantor atau satuan kerja, dimana barang milik/kekayaan negara berada.
- Penanggungjawab Pengawas Barang Inventaris (PPBI): Kepala kantor(Kuasa materi/ barang).
- Unit Pengelola Barang (UPB): yaitu orang yang karena negara ditugasi menerima, menyimpan dan mengeluarkan barang atas perintah Kuasa Barang. Pada umumnya bendahara material adalah penguasa gudang.
Langkah-Langkah Inventarisasi
- Menyiapkan Lembar Hasil Opnam Barang Inventaris (LHOPBI)
- Menyiapkan Buku Induk Barang Inventaris (BIBI)
- Menyiapkan Buku Golongan Barang Inventaris (BGBI)
- Menyiapkan Kode Klasifikasi Barang Inventaris
- Menyiapkan Daftar Kode Akuntan Pengguna Barang
- Menyiapkan Daftar Kode Wilayah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar